Pengertian Export dan Import
Export adalah
suatu kegiatan pemindahan barang dari tempat asal ke tempat lain. Dalam dunia
perdagangan, pengertian Export adalah proses pengiriman / penjualan barang dari
dalam negeri dengan tujuan luar negeri. Dimana dalam kegiatan export tersebut
tidak terlepas dari proses dan aturan yang berlaku di negara tersebut dan
melibatkan berbagai pihak. Baik itu instansi swasta meupun negeri.
Import adalah
suatu kegiatan pemindahan barang dari tempat lain ke tempat kita. Dalam dunia
perdagangan kegiatan import ini adalah kegiatan / pengiriman / pembelian barang
dari luar negara untuk dikirimkan ke dalam negeri.
Produk ekspor dan impor dari negara
Indonesia
Secara umum produk ekspor dan
impor dapat dibedakan menjadi dua yaitu barang migas dan barang non migas. Barang migas atau minyak bumi dan gas adalah barang
tambang yang berupa minyak bumi dan gas. Barang non migas adalah barang-barang yangukan berupa
minyak bumi dan gas,seperti hasil perkebunan,pertanian,peternakan,perikanan dan
hasil pertambangan yang bukan berupa minyak bumi dan gas.
1. Produk ekspor Indonesia
Produk ekspor Indonesia meliputi
hasil produk pertanian, hasil hutan, hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil
industri dan begitupun juga jasa.
a. Hasil Pertanian
Contoh karet, kopi kelapa sawit,
cengkeh,teh,lada,kina,tembakau dan cokelat.
b. Hasil Hutan
Contoh kayu dan rotan. Ekspor
kayu atau rotan tidak boleh dalam bentuk kayu gelondongan atau bahan mentah,
namun dalam bentuk barang setengah jadi maupun barang jadi, seperti mebel.
c. Hasil Perikanan
Hasil perikanan yang banyak di
ekspor merupakan hasil dari laut. produk ekspor hasil perikanan, antara lain
ikan tuna, cakalang, udang dan bandeng.
d. Hasil Pertambangan
Contoh barang tambang yang di
ekspor timah, alumunium, batu bara tembaga dan emas.
e. Hasil Industri
Contoh semen, pupuk, tekstil, dan
pakaian jadi.
f. Jasa
Dalam bidang jasa, Indonesia
mengirim tenaga kerja keluar negeri antara lain ke malaysia dan negara-negara
timur tengah.
2. Produk Impor Indonesia
Indonesia mengimpor barang-barang
konsumsi bahan baku dan bahan penolong serta bahan modal. Barang-barang
konsumsi merupakan barang-barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari,seperti makanan, minuman, susu, mentega, beras, dan daging. bahan
baku dan bahan penolong merupakan barang- barang yang diperlukan untuk kegiatan
industri baik sebagai bahan baku maupun bahan pendukung, seperti kertas,
bahan-bahan kimia, obat-obatan dan kendaraan bermotor.
Barang Modal adalah
barang yang digunakan untuk modal usaha seperti mesin, suku cadang, komputer,
pesawat terbang, dan alat-alat berat. produk impor indonesia yang berupa hasil
pertanian, antara lain, beras, terigu, kacang kedelai dan buah-buahan. produk
impor indonesia yang berupa hasil peternakan antara lain daging dan susu.
Produk impor Indonesia yang
berupa hasil pertambangan antara lan adalah minyak bumi dan gas, produk impor
Indonesia yang berupa barng industri antara lain adalah barang-barang
elektronik, bahan kimia, kendaraan. dalam bidang jasa indonesia mendatangkan
tenaga ahli dari luar negeri.
B. Kegiatan pertukaran barang dan jasa antara Indonesia
dan luar negeri
Secara umum pertukaran barang dan
jasa antara satu negara dengan negara lain dilakukan dalam bentuk kerjasama
antar lain:
1. Kerjasama Bilateral
kerjasama bilateral adalah
kerjasama yang dilakukan oleh kedua negara dalam pertukaran barangdan jasa.
2. Kerjasama regional
kerjasama regional adalah
kerjasama yang dilakukan dua negara atau lebih yang berada dalam satu kawasan
atau wilayah tertentu.
3. Kerjasama multilateral
kerjasama multilateral adalah
kerjasama yang dilakukan oleh lebih dua negara yang dilakukan dari seluruh
dunia.
C. Manfaat kegiatan ekspor dan impor
Berikut ini manfaat dari kegiatan ekspor dan impor
1. Dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat.
2. Pendapatan negara akan
bertambah karena adanya devisa.
3. Meningkatkan perekonomian
rakyat.
Berikut
adalah Istilah-Istilah yang umum dan seringkali Anda jumpai dalam kegiatan
ekspor dan impor barang:
1.
Customs Clearance = Adalah suatu proses pemeriksaan dokumen,
perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses pengeluaran barang yang
dilakukan pada negara tujuan
2.
FOB = Adalah singkatan dari Free On Board,
yang artinya anda memberikan penawaran harga
barang hanya sampai keatas kapal, ongkos/biaya kapal belum/tidak termasuk.
Pembeli anda yang akan menanggung biaya kapalnya
.atau dengan kata lain harga barang di tempat asal, ada juga misalnya, harga
sudah FOB Port tujuan, misalnya FOB Jakarta, artinya harga tersebut sudah
termasuk ongkos kirim sampai Jakarta, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea
suatu barang
3.
CIF = Adalah singkatan dari Cost, Insurance and
Freight artinya
Harga penawaran anda selainmencakup harga barang,
biaya kapal, juga termasuk asuransi. Dengan kata lain
harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang, selain
FOB, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang
4.
CNF = Adalah
singkatan dari Cost and Freight dengan kata lain harga barang ditambah
dengan ongkos kirim, tetapi tidak termasuk biaya asuransi barang
5.
OFR = Adalah singkatan dari Ocean Freight Rate,
atau tarif dasar ongkos pengiriman lewat laut, biasanya dihitung per cbm
atau kubikasi
6.
AFR = Adalah singkatan
dari Air Freight Rate,
atau tarif dasar ongkos pengiriman melalui udara, biasanya dihitung berdasarkan
satuan kilogram atau pound (lbs)
7.
FCL = Adalah
singkatan dari Full Container Loaded, atau dengan kata
lain kiriman ini setara dengan kurang lebih 20 MT (metrix tons) dengan
menggunakan kontainer 40ft dan hanya 10 MT (metrix tons) jika menggunakan
kontainer 20ft
8.
Notul = Adalah suatu kejadian dimana barang
tidak dapat dikeluarkan karena terkena pemutihan, documen yang tidak valid atau
dipalsukan, Perubahan Invoice, sehingga bea masu terlalu tinggi, dan
biasanya terkena sewa gudang di pelabuhan
9.
PIB = Pemberitahan Impor Barang.
Pengisian form PIB dilakukan dengan system online EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PIB
disetujui, maka akan terbit SPPB
10.
PEB = Pemberitahuan Export Barang. Pengisian
form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system
EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PEB
di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan
pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List &
Commercial Invoice seperti

0 komentar:
Posting Komentar